BAWASLU SORONG SELATAN
humas | Kamis, November 7, 2024 - 16:57
Ketua Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan (Akmal Muntasir) berikan arahan teknis kesiapan Tugas, Pokok dan Fungsi Pengawas Tempat Pemungutan Suara se-Kabupaten Sorong SelatanPada Pemilihan Serentak Tahun 2024
Pelantikan tersebut dilakukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan di seluruh wilayah Kabupaten Sorong Selatan, pelantikan dilaksanakan pada tanggal 4 November 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan, Akmal Muntasir menyampaikan bahwa pelantikan ini merupakan tahapan Bawaslu dalam pengawasan Pemilihan Serentak Tahun 2024, Pengawas TPS adalah bagian dari jajaran pengawas Bawaslu yang nantinya bekerja di TPS untuk memastikan pelaksanaan proses pengawasan pungut hitung suara bisa berjalan dengan jujur, adil, dan transparan.
"Ini menjaga hak pilih, mengawal hak suara yang sudah digunakan oleh pemilih dalam konstestasi pemililihan Gubernur,Wakil Gubernur Papua Barat Daya dan Bupati, Wakil Bupati Kabupaten Sorong Selatan "Akmal Muntasir.
Kami berharap para pengawas ini dapat menjalankan tugasnya dengan penuh rasa tanggung jawab, menjaga integritas, serta profesional.
nanti PTPS selain mengawasi secara langsung meraka harus memahami Penggunaan Aplikasi Siwaslih (Sistem Pengawasan Pemilihan) juga sebagai Alat Kerja laporan cepat berbasis aplikasi, dengan menggunakan aplikasi tersebut kita dapat menjaga suara secara utuh yang telah digunakan pemilih.
Bawaslu sorong selatan melalui Panwaslu Kecamatan telah melakukan pelantikan ptps untuk 152 tps yg tersebar di 15 Distrik, 121 Kampung dan 2 Kelurahan di Kab. Sorong Selatan pada Tanggal 4 November 2024 untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024.