Pastikan Keakuratan Data Pemilih, Bawaslu Sorong Selatan Lakukan Pengawasan Melekat Coktas PDPB di Kampung Tegirolo
|
SORONG SELATAN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sorong Selatan terus mengawal ketat validitas data kependudukan dalam tahapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Jajaran Bawaslu melaksanakan pengawasan langsung atau melekat terhadap pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Kegiatan pengawasan tersebut dilaksanakan pada 15 Oktober 2026 dengan menyasar masyarakat di Kampung Tegirolo.
Proses Pengawasan Lapangan
Berdasarkan informasi pemberitahuan pelaksanaan Coktas PDPB, KPU Kabupaten Sorong Selatan membagi jajarannya menjadi dua tim terpisah untuk menjangkau beberapa wilayah, yakni Kampung Nambro, Kampung Sayolo, dan Kampung Tegirolo.
Tim pengawas Bawaslu Sorong Selatan yang dipimpin oleh Anggota Bawaslu Divisi P2H, Ibu Anita D. Kemesrar, bersama jajaran staf, membersamai Tim 2 KPU yang dipimpin langsung oleh Ketua dan Anggota KPU beserta staf menuju Kampung Tegirolo. Bawaslu Sorong Selatan hadir di lapangan adalah untuk memastikan kegiatan penyisiran serta mencocokkan data turun hasil sinkronisasi PDPB dengan kondisi faktual di tengah masyarakat berjalan sesuai dengan harapan.
Dalam giat Coktas tersebut, Bawaslu bersama KPU memverifikasi empat sampel nama warga, yaitu:
Nelce Bleskadit
Ester Bles
Martince Kaliele
Albert Kaliele
Yokbet Thesia
Bawaslu bersama Kadiv teknis turun KPU langsung ke kediaman masing-masing untuk memastikan kebenaran status kependudukan warga yang bersangkutan.
Hasil Pengawasan
Berdasarkan hasil verifikasi faktual, dokumen akta kematian, dan konfirmasi langsung di lapangan, diperoleh kesimpulan bahwa nama-nama pemilih yang tercantum dalam data sinkronisasi tersebut benar adanya telah meninggal dunia.
Melalui pengawasan melekat ini, Bawaslu Sorong Selatan berkomitmen untuk terus mengawal pemutakhiran data secara akurat, memastikan elemen data Tidak Memenuhi Syarat (TMS) seperti pemilih yang telah meninggal dunia dapat dikeluarkan dari daftar pemilih, demi mewujudkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang bersih, valid, dan akuntabel di Kabupaten Sorong Selatan.
Penulis dan Foto: Humas
Editor: Humas