Lagi ! Bawaslu Sorong Selatan Lakukan Pengawasan Melekat pada Agenda Coklit Terbatas KPU di Distrik Moswaren
|
TEMINABUAN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sorong Selatan memastikan kesiapan jajarannya dalam melakukan pengawasan melekat terhadap jalannya proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Terbatas. Langkah ini diambil menyusul diterimanya surat pemberitahuan resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sorong Selatan terkait pelaksanaan tahapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).
Berdasarkan surat resmi KPU Sorong Selatan Nomor: 11/PP.07-SD/9602/3/2026, agenda Coklit Terbatas ini dilaksanakan serentak pada Rabu, 20 Mei 2026, yang dimulai sejak pukul 10.00 WIT hingga selesai. Fokus pelaksanaan Coklit kali ini menyasar sejumlah kampung di wilayah Distrik Moswaren, meliputi:
Kampung Bumi Ajo
Kampung Hasik Jaya
Kampung Kamisabe
Kampung Moswaren
Mengawal Akurasi Hak Pilih
Anggota Bawaslu Sorong Selatan Kordiv P2H menegaskan bahwa pengawasan ini mengacu pada Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Fokus utama jajaran pengawas di lapangan adalah memastikan data pemilih yang belum terverifikasi maupun yang mengalami perubahan elemen data penting dapat disisir dengan akurat, mutakhir, dan valid.
"Kegiatan pengawasan melekat dalam Coklit Terbatas ini sangat krusial. Khususnya data pemilih yang meninggal dunia kami ingin memastikan KPU dan petugas di lapangan menjalankan prosedur sesuai dengan regulasi yang berlaku, sehingga meminimalisir oknum tertentu menyalah gunakan hak pilih pada pemilu mendatang" ujar Dessy Kemesrar.
Sinergi Antar-Lembaga
Surat pemberitahuan yang ditandatangani langsung oleh Ketua KPU Sorong Selatan, Yonece Kambu, menjadi dasar koordinasi yang baik antar-lembaga penyelenggara pemilu di Sorong Selatan.
Melalui pengawasan yang ketat dan transparan, Bawaslu Sorong Selatan berkomitmen penuh untuk mengantisipasi potensi kerawanan administrasi, serta memastikan seluruh tahapan PDPB berjalan secara demokratis, akuntabel, dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Penulis & Foto: Humas
Editor: Humas