Rekapitulasi PDPB Triwulan III Sorong Selatan Tembus 39.289 Pemilih, Bawaslu Tegaskan Pentingnya Akses Data dan Pengawasan Inklusif
|
SORONG SELATAN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sorong Selatan menghadiri sekaligus mengawal rapat rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sorong Selatan. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Selasa, 29 September 2026, bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Sorong Selatan.
Agenda strategis ini mencakup pemutakhiran dan penetapan data pemilih di 15 distrik dan 122 kampung/desa di seluruh wilayah Sorong Selatan.
Berdasarkan data rekapitulasi PDPB terbaru, jumlah pemilih di Kabupaten Sorong Selatan tercatat sebanyak 39.289 pemilih, yang terdiri dari 19.932 pemilih laki-laki dan 19.357 pemilih perempuan.
Adapun dinamika dan pergerakan data pemilih di 15 distrik mencakup:
- Pemilih Baru: 1.138 orang
- Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS): 366 orang
- Perbaikan Data Pemilih: 250 orang
Saran dan Masukan Bawaslu Sorong Selatan
Dalam forum rapat koordinasi tersebut, Bawaslu Sorong Selatan menyampaikan sejumlah poin krusial demi menjaga akuntabilitas dan keakuratan daftar pemilih:
- Pelibatan Aktif Bawaslu: Meminta KPU melibatkannya dalam setiap tahapan PDPB, khususnya pada proses pencermatan data.
- Akses Data Detail: Meminta akses data by name, by address, serta usia pemilih agar upaya tindak lanjut pengawasan di lapangan dapat berjalan optimal.
- Pencocokan Terbatas (Coktas) Menyeluruh: Mengusulkan agar fokus Coktas tidak hanya menyasar pemilih yang meninggal dunia, tetapi juga menyertakan pemilih yang beralih status masuk maupun keluar dari TNI/Polri.
- Sosialisasi Pemilih Pemula & Perekaman E-KTP: Mengapresiasi langkah KPU yang turun ke sekolah-sekolah untuk mendata pemilih pemula, serta menyarankan adanya koordinasi bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) guna mendorong percepatan perekaman KTP elektronik bagi calon pemilih pemula.
Apresiasi dan Masukan Stakeholder (Kapolres & Kesbangpol)
Rapat koordinasi di Aula KPU ini juga menghimpun masukan dari unsur jajaran Forkopimda dan instansi terkait:
- Kapolres Sorong Selatan: Menyoroti pentingnya akurasi data kependudukan bagi anggota Bhayangkari yang saat ini terdata sebanyak 110 orang di wilayah hukum Sorong Selatan.
- Kesbangpol: Mendorong KPU menerapkan metode terbarukan dalam verifikasi data pemilih yang meninggal dunia, serta meningkatkan sinergi terkait pemutakhiran data Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Partai Politik di Kabupaten Sorong Selatan.
Tanggapan dan Komitmen KPU Sorong Selatan
Merespons berbagai masukan tersebut, pihak KPU Sorong Selatan menyambut positif dan menyampaikan beberapa poin tanggapan:
- Akses Data By Name: Konfirmasi pemberian akses data by name telah disetujui oleh KPU RI untuk dapat diberikan kepada pengawas.
- Pengawasan Melekat: Mengundang Bawaslu untuk menugaskan staf teknis guna memantau langsung pencermatan data di sekretariat KPU dengan instrumen kerja yang berlaku.
- Akses SIDALIH: Akses Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) telah dibuka secara terpusat untuk Bawaslu RI.
- Penyempurnaan Agenda: Memastikan setiap agenda koordinasi antar-instansi ke depan akan terus melibatkan Bawaslu, serta siap melakukan pendataan kolektif terhadap data Bhayangkari guna kepastian penentuan TPS/tempat memilih.
Melalui sinergi yang kuat antara Bawaslu, KPU, kepolisian, dan pemerintah daerah, pemutakhiran data pemilih di Kabupaten Sorong Selatan diharapkan semakin valid, transparan, dan mampu melindungi hak pilih seluruh warga negara.
Penulis dan Foto: Humas
Editor: Humas