Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya Dorong Penguatan Komitmen Keterbukaan Informasi Publik di Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan
|
Teminabuan 10-06-2026 – Dalam rangka memperkuat implementasi keterbukaan informasi publik di lingkungan Bawaslu, Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya terus mendorong peningkatan kapasitas dan komitmen Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan dalam memberikan pelayanan informasi publik yang profesional, transparan, dan akuntabel. Langkah tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut program prioritas Bawaslu Republik Indonesia (Bawaslu RI) dalam mewujudkan tata kelola kelembagaan yang terbuka dan berorientasi pada pelayanan publik.
Penguatan komitmen tersebut dilaksanakan melalui pembinaan, koordinasi, dan pendampingan kepada jajaran Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan, khususnya dalam optimalisasi peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai garda terdepan pelayanan informasi publik. Kegiatan ini bertujuan memastikan bahwa setiap layanan informasi yang diberikan kepada masyarakat telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar pelayanan informasi publik.
Ketua Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan salah satu indikator penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga pengawas pemilu.
"Keterbukaan informasi publik bukan hanya kewajiban administratif, tetapi merupakan bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat. Seluruh jajaran Bawaslu, termasuk Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan, harus mampu menghadirkan pelayanan informasi yang cepat, mudah diakses, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya.
Sebagai tindak lanjut arahan Bawaslu RI, Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan terus melakukan berbagai upaya pembenahan dalam pengelolaan informasi publik. Upaya tersebut meliputi penguatan kelembagaan PPID, penyusunan daftar informasi publik, pengelolaan arsip dan dokumentasi, optimalisasi website resmi, pemanfaatan media sosial sebagai sarana diseminasi informasi, serta peningkatan kualitas pelayanan permohonan informasi kepada masyarakat.
Ketua Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan menyampaikan bahwa dukungan dan pembinaan dari Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya menjadi motivasi bagi seluruh jajaran untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik.
"Kami berkomitmen melaksanakan seluruh arahan Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya dalam membangun pelayanan informasi yang semakin profesional. Melalui PPID, kami akan terus menghadirkan layanan informasi yang mudah diakses, transparan, dan memberikan kepastian bagi masyarakat yang membutuhkan informasi mengenai tugas dan fungsi Bawaslu," ungkapnya.
Selain penguatan sistem pelayanan, Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan juga berkomitmen meningkatkan kapasitas sumber daya manusia yang mengelola pelayanan informasi agar mampu memberikan pelayanan yang responsif, berkualitas, dan sesuai dengan perkembangan teknologi informasi. Langkah tersebut diharapkan mampu mempercepat transformasi digital pelayanan publik di lingkungan Bawaslu.
Melalui sinergi antara Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya, dan Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan, diharapkan implementasi keterbukaan informasi publik dapat berjalan secara optimal. Keterbukaan informasi tidak hanya menjadi wujud kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga menjadi sarana membangun partisipasi masyarakat dalam mengawal penyelenggaraan pemilu yang jujur, adil, transparan, dan berintegritas.
Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan menegaskan akan terus berinovasi dalam memberikan pelayanan informasi publik yang prima, sehingga masyarakat dapat memperoleh informasi kepemiluan secara cepat, tepat, dan mudah diakses. Komitmen tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat kepercayaan publik serta menghadirkan lembaga pengawas pemilu yang profesional, modern, dan terpercaya.
Humas Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan
"Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu."